(Refleksi Hari Pendidikan)
Oleh : Ekklesia Hulahi
Dalam setiap rupiah yang dialokasikan, tersimpan keputusan tentang masa depan siapa yang akan diselamatkan (Naomi Caiden, 2020).
Seperti kutipan diatas, dalam sektor Pendidikan itu anggaran menjadi instrumen strategis yang menentukan distribusi kesempatan belajar. Ia tidak hanya menjawab pertanyaan teknokratis tentang berapa besar alokasi, tetapi juga pertanyaan normatif yang jauh lebih mendasar untuk siapa anggaran itu disusun, dan siapa yang secara sistematis tertinggal di dalamnya. Tetapi Anggaran publik tidak pernah netral. Ia adalah artikulasi paling konkret dari politik negara ruang di mana nilai, kepentingan, dan kekuasaan bertemu dalam bentuk angka. Dengan demikian, membaca anggaran pendidikan berarti membaca arah keberpihakan negara.
Secara konstitusional, Indonesia telah menetapkan komitmen kuat dengan mengalokasikan minimal 20% dari APBN untuk pendidikan. Secara kuantitatif, angka ini menunjukkan keberpihakan yang progresif. Namun, capaian normatif tersebut menyimpan paradoks ketika dihadapkan pada realitas. Ketimpangan akses pendidikan masih menjadi persoalan structural, persoalan utama bukan lagi sekadar besaran anggaran, melainkan politik distribusi dan efektivitas implementasinya (World Bank, 2022).
Dalam political economy of public policy, anggaran dipahami sebagai hasil dari proses negosiasi politik yang kompleks, bukan sekadar produk rasional berbasis kebutuhan (Stiglitz, 2019). Kepentingan elite, tekanan kelompok kepentingan, serta dinamika birokrasi seringkali memengaruhi arah alokasi sumber daya. Perspektif ini menjelaskan mengapa distribusi anggaran pendidikan tidak selalu mengikuti logika keadilan sosial, melainkan kerap terdistorsi oleh pertimbangan elektoral dan patronase politik . Anggaran tidak hanya menjadi alat kebijakan, tetapi juga instrumen reproduksi kekuasaan.
Ketimpangan akses pendidikan di Indonesia menjadi cermin nyata dari problem tersebut. Misalnya wilayah-wilayah kepulauan yang menghadapi keterbatasan struktural yang berlapis, infrastruktur pendidikan yang minim, distribusi tenaga pendidik yang tidak merata, serta keterbatasan sarana pembelajaran. Fenomena ini dapat dianalisis melalui konsep spatial inequality, di mana distribusi sumber daya publik tidak mempertimbangkan secara memadai perbedaan karakteristik wilayah (Todaro & Smith, 2021). Dalam praktiknya, pendekatan anggaran yang seragam (one-size-fits-all) justru memperdalam ketimpangan. Sekolah di daerah terpencil membutuhkan biaya operasional yang lebih tinggi akibat faktor geografis, namun seringkali menerima alokasi yang tidak proporsional. Dengan demikian, kesetaraan formal dalam alokasi anggaran menghasilkan ketidakadilan substantif dalam akses pendidikan.
Problem efektivitas penggunaan anggaran memperumit situasi, ketika MBG ditempatkan dalam struktur anggaran pendidikan yang terbatas. Program ini menyerap alokasi fiskal yang signifikan, sehingga memunculkan pertanyaan kritis apakah prioritas anggaran telah disusun secara proporsional antara kebutuhan langsung (seperti infrastruktur sekolah, kualitas guru, dan fasilitas belajar) dengan intervensi pendukung seperti gizi? Dalam kebijakan publik, hal ini mencerminkan trade-off anggaran di mana peningkatan alokasi pada satu sektor berpotensi mengurangi kapasitas pembiayaan sektor lain. Perspektif good governance, anggaran yang besar tanpa transparansi dan akuntabilitas justru berpotensi memperkuat praktik maladministrasi.
Selain itu, implementasi MBG juga menghadapi tantangan tata kelola. Distribusi logistik, kualitas makanan, hingga potensi penyimpangan anggaran menjadi isu krusial. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, program ini berisiko mengalami inefisiensi yang justru mengurangi manfaatnya bagi peserta didik. Apalagi di daerah dengan keterbatasan fasilitas dasar pendidikan, alokasi untuk MBG berpotensi tidak menghasilkan dampak optimal jika tidak diiringi dengan perbaikan infrastruktur dan kualitas pembelajaran.
Sebaliknya, program ini bisa menjadi simbol kebijakan populis jika lebih berorientasi pada visibilitas politik dibandingkan efektivitas substantif. Perspektif ini sejalan dengan kritik dalam political economy, bahwa kebijakan publik seringkali dirancang untuk menghasilkan legitimasi politik jangka pendek. Jadi, Transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak agar MBG tidak sekadar menjadi proyek anggaran, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan (OECD, 2021).
Dengan demikian, pertanyaan “siapa mendapat akses dan siapa tertinggal?” menjadi semakin kompleks. Ia tidak hanya bergantung pada besaran anggaran, tetapi juga pada bagaimana prioritas ditetapkan dan bagaimana kebijakan diimplementasikan. MBG menjadi contoh konkret bahwa kebijakan yang baik secara normatif tetap memerlukan desain anggaran yang tepat agar tidak menimbulkan distorsi. Perlu adanya Reformasi politik anggaran pendidikan ke depan harus mampu mengintegrasikan berbagai kebutuhan secara seimbang. Pendekatan needs-based budgeting perlu diperkuat dengan mempertimbangkan kondisi riil daerah. Selain itu, evaluasi berbasis dampak impact evaluation harus menjadi bagian integral dari setiap kebijakan, termasuk MBG, untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan.
Pada akhirnya, anggaran adalah bahasa paling jujur dari negara. Bukan hanya apa yang dikatakan pemerintah, tetapi apa yang benar-benar diprioritaskan. Ketika anggaran berbicara melalui program seperti MBG, pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah ia membuka akses yang lebih luas, atau justru menyisakan mereka yang tertinggal dalam sunyi kebijakan?














Leave a Reply