Oleh: Rahmafita Soamole
[Mahasiswi Komunikasi dan Penyiaran Islam UMMU Dan Kabid Kajian Sahabat Nulis]
KOMUNIKASI adalah proses menyampaikan isi hati, pikiran, dan gagasan yang melekat dalam kehidupan manusia di mana pun ia berada. Di ruang publik, proses komunikasi menjadi jauh lebih dinamis karena melibatkan banyak individu dengan latar belakang, kepentingan, serta cara pandang yang beragam. Keragaman inilah yang membuat ruang publik menghadirkan dinamika tersendiri, sekaligus menuntut kedewasaan berkomunikasi dari setiap orang yang hadir di dalamnya.
Dalam literatur Public Space yang dikemukakan Carr dkk. (1992) dan dikutip Ibrahim (2011), ruang publik dipahami sebagai wilayah yang terbentuk akibat pelonggaran batas kehidupan perkotaan, serta hadir sebagai konsekuensi dari masyarakat yang heterogen. Ruang ini lahir dari berbagai kebutuhan, minat, dan nilai estetika masyarakat yang berbeda, sekaligus merupakan produk perencanaan sosial yang dirancang dengan berbagai prioritas. Dengan kata lain, ruang publik adalah arena hidup bersama, tempat nilai-nilai sosial diuji dan dipraktikkan.
Di era digital, tantangan ruang publik semakin menguat. Dimana definisi “ruang publik” tidak lagi terbatas pada ruang fisik seperti taman kota atau forum-forum formal, tetapi meluas ke ruang digital seperti media sosial, forum daring, hingga kolom komentar. Transformasi ini menghadirkan peluang positif berupa kemudahan berbagi informasi dan menyuarakan pendapat, namun juga membawa dampak negatif yang tidak bisa dianggap sepele. Ruang digital dapat menjadi alat pemberdayaan, tetapi juga dapat menjadi instrumen destruktif yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan cara yang tidak etis.
Kita menyaksikan secara nyata bagaimana ruang digital sering melahirkan penurunan kesadaran etis. Ketika etika berkomunikasi hilang, muncul masalah sosial baru yang merembet ke ranah hukum. Ketidakhati-hatian dalam berbicara dapat berubah menjadi bumerang bagi diri sendiri, sebab dalam konteks Indonesia, konstitusi menempatkan kemaslahatan masyarakat, baik di kota maupun pesisir sebagai prinsip utama. Kehadiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bukan sekadar formalitas, tetapi berfungsi sebagai benteng perlindungan bersama agar ruang publik tetap aman dan tertib.
Salah satu contoh relevan adalah penyebaran berita bohong (hoaks). Perilaku ini bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga tindak pidana. Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dikenai hukuman. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi berujung pada pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal satu miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) UU tersebut.
Menariknya, penjelasan Pasal 28 ayat (3) menekankan bahwa yang dimaksud “kerusuhan” adalah gangguan terhadap ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar kegaduhan di ruang digital. Artinya, dampak dari unggahan digital diukur dari potensi efek riil di masyarakat. Ini menjadi pengingat bahwa kata-kata bukan hanya suara di layar, tetapi ia dapat bergerak, memprovokasi, dan memengaruhi realitas sosial.
Karena itu, mengenali hukum beserta batasannya merupakan langkah penting bagi setiap warga, terutama generasi muda yang tumbuh dalam budaya digital. Pengetahuan ini menjadi bekal untuk membentengi diri sekaligus memastikan bahwa kebebasan berekspresi dijalankan secara bertanggung jawab. Kebebasan bukanlah tiket untuk melanggar hak asasi dan kehormatan orang lain, tetapi ia adalah ruang yang memerlukan kesadaran moral.
Pada akhirnya, tantangan terbesar kita adalah tentang bagaimana membangun budaya etika digital sebagai kesadaran kolektif. Setiap kata yang kita ucapkan atau kita ketik di ruang publik, baik fisik maupun digital, mencerminkan martabat diri dan penghormatan pada sesama. Sebelum kebebasan berekspresi berubah menjadi jeratan hukum, ruang publik mestinya menjadi arena di mana komunikasi yang bijak, beradab, dan bertanggung jawab tumbuh bersama nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan universal[]














Leave a Reply