Socdempoast.id– ketua umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Busua (IPMB) “Irfandi Hairudin” dengan tegas mengecam Inspektorat Kabupaten HAL-SEL agar tidak bermain kong kali kong terkait hasil temuan Audit Dana Desa Busua.
IPMB menilai adanya indikasi kuat pembiaran dan upaya untuk menutup-nutupi hasil temuan Audit yang seharusnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat Busua
Ketua umum IPMB menegaskan bahwa lembaga Inspektorat memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan negara dan secara hukum harus bersikap transparan, objektif, dan tidak berpihak untuk kepentingan kelompok.
Jika lembaga pengawasan justru terlibat dalam praktik buruk, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik serta merusak marwah lembaga penegak hukum.
Ketua umum IPMB kembali mengingatkan dengan tegas kepada lembaga Inspektorat kabupaten HAL-SEL agar tidak tutup mata dan berlaku adil terhadap masyarakat Desa Busua. Tim inspektorat melakukan Audit di Desa Busua sejak 27 September 2025, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait hasil Audit terhadap publik, sehingga ini menjadi keresahan serta ketidakpercayaan masyarakat Desa Busua terhadap lembaga inspektorat yang katanya sebagai lembaga pengawasan.
Ketua umum IPMB juga menyatakan bahwa hingga saat ini masyarakat Desa Busua di landa kebingungan serta merasa resah terhadap lembaga inspektorat karena hingga saat ini tidak ada upaya untuk menindak lanjuti kasus penyelewengan Dana Desa Busua padahal sudah menjadi tugas dan tanggung jawab besar lembaga inspektorat.
Sebagai bentuk keseriusan, Ketua umum IPMB kembali memberikan ultimatum kepada Inspektorat untuk segera mempublikasikan hasil temuan Audit dana Desa Busua kepada publik agar masyarakat Desa Busua merasa puas dengan hasil temuan Audit.
Jika dalam waktu dekat tidak ada upaya untuk menindak lanjuti kasus tersebut maka dalam waktu dekat ketua umum IPMB siap mengambil langkah tegas, dalam hal ini melakukan aksi jilid II dan kami akan menindaklanjuti kasus ini ke lembaga pengawasan yang lebih tinggi.
Ketua umum IPMB mengatakan bahwa peraktik semacam ini merupakan bagian dari negosiasi bisnis kepentingan dan ini menjadi preseden buruk dan mencederai nama baik lembaga penegak hukum, dengan nada keras. (Jan)

















Leave a Reply