Socdempost.id — Ikatan Pelajar Mahasiswa SAGEA-KIYA (IPMA SAGEA-KIYA) secara tegas mengecam tindakan kriminalisasi terhadap 14 warga Desa Sagea Kiya yang saat ini menghadapi proses hukum setelah memperjuangkan hak serta kelestarian lingkungan hidup di wilayah mereka.
Perjuangan masyarakat Desa Sagea Kiya merupakan bentuk kepedulian terhadap tanah, hutan, dan ruang hidup yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat. Namun sangat disayangkan, upaya memperjuangkan hak dan mempertahankan lingkungan justru dibalas dengan tindakan kriminalisasi.
IPMA SAGEA-KIYA menilai bahwa pendekatan represif terhadap masyarakat sipil yang menyuarakan kepentingan lingkungan dan hak atas tanah merupakan bentuk ketidakadilan serta mencederai prinsip demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia.
Dalam orasinya, Moderator Aksi, Irawan Nasri, menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak hidup dan kelestarian lingkungan tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi.
“Perjuangan masyarakat Sagea Kiya adalah perjuangan mempertahankan ruang hidup mereka. Negara tidak boleh hadir sebagai alat yang menekan rakyatnya sendiri. Kami mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kapolda Maluku Utara, dan Pemerintah Daerah untuk segera menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap 14 warga Sagea Kiya,” tegas Irawan Nasri dalam orasinya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat Sagea Kiya hanya memperjuangkan hak dasar mereka sebagai warga negara, yaitu hak atas lingkungan yang sehat, hak atas tanah, serta hak untuk mempertahankan wilayah hidup mereka dari ancaman kerusakan lingkungan.
Selain itu, Irawan Nasri juga mendesak Kapolda Maluku Utara serta Pemerintah Daerah di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur agar segera mengusut tuntas berbagai kasus kekerasan dan dugaan pembantaian yang terjadi di kawasan hutan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
“Negara tidak boleh menutup mata terhadap berbagai peristiwa kekerasan yang terjadi di kawasan hutan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengusut tuntas kasus-kasus tersebut secara transparan dan memberikan keadilan bagi para korban,” lanjutnya.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Aparat negara seharusnya melindungi masyarakat serta memastikan bahwa tidak ada lagi kekerasan terhadap warga yang hidup dan menggantungkan kehidupannya pada hutan serta lingkungan di wilayah Halmahera.
IPMA SAGEA-KIYA dengan tegas mendesak:
1. Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera mengambil langkah konkret dan adil dalam menyelesaikan persoalan ini serta melindungi masyarakat.
2. Pemerintah Daerah agar membuka ruang Dialog dengan masyarakat Desa Sagea Kiya dan menjamin perlindungan terhadap ruang hidup mereka.
3. Mendesak Kapolda Maluku Utara agar segera menghentikan proses kriminalisasi terhadap 14 warga Desa Sagea Kiya yang memperjuangkan lingkungan dan hak masyarakat.
4. Kapolda Maluku Utara serta Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, agar segera mengusut tuntas berbagai kasus kekerasan yang terjadi di kawasan hutan Halmahera.
IPMA SAGEA-KIYA menegaskan bahwa perjuangan menjaga lingkungan hidup dan mempertahankan hak masyarakat bukanlah tindakan kriminal. Negara seharusnya berdiri bersama rakyat dalam menjaga kelestarian alam dan keadilan sosial.
IPMA SAGEA-KIYA juga menyerukan solidaritas dari seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, organisasi sipil, serta pegiat lingkungan untuk bersama-sama mengawal perjuangan masyarakat Sagea Kiya. (Red)
















Leave a Reply