Program sosial menjadi mulia bukan karena niatnya, tetapi karena kejujurannya; sebab di antara angka-angka anggaran, sering kali nurani diuji lebih keras daripada kebijakan itu sendiri
Melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG), pemerintah Indonesia berhasil menunaikan komitmennya dalam memperkuat kesejahteraan sosial dan pembangunan sumber daya manusia. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan anak Indonesia tumbuh sehat dan cerdas serta menjadi investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa.
Namun demikian, di balik tujuan normatif tersebut muncul pertanyaan krusial:
Sejauh mana program ini mampu dijalankan secara berkelanjutan tanpa membebani fiskal negara?
Di dalam pasal 59 peraturan presiden tersebut tertulis jelas bahwasannya sumber pendanaan utama untuk program ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dikutip dari CNN Indonesia, total anggaran dari program ini direncanakan pada tahun 2026 mencapai 335 triliun angka yang besar dalam struktur keuangan negara. Dengan karakter pembiayaan yang bersifat mandatory dan berulang, program ini tentu berpotensi membebani keberlanjutan fiskal negara apabila tidak diimbangi dengan peningkatan penerimaan negara atau realokasi belanja yang efisien. Konsekuensinya, pemerintah berpotensi menghadapi trade-off kebijakan, seperti pengurangan anggaran disektor lain atau peningkatan utang negara. Sehingga, penting untuk memastikan bahwasannya setiap alokasi anggaran digunakan dengan optimal agar tidak menciptakan ilusi kesejahteraan jangka pendek.
Hasil temuan Global Strategic Riset Indonesia (GSRI) menyoroti berbagai kelemahan dalam perencanaan, distribusi dan pengelolaan anggaran program ini. Sehingga, menimbulkan berbagai celah tumbuhnya praktik kejahatan keuangan atau financial fraud. Fraud sendiri tidak memiliki padanan kata yang representatif di dalam KBBI, namun berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) fraud dapat disebutkan sebagai pencurian (pasal 362), pemerasan dan pengancaman (pasal 368), penggelapan (pasal 372) serta perbuatan curang (pasal 378). Secara konseptual financial fraud merujuk kepada tindakan kecurangan keuangan yang disengaja dan melanggar hukum untuk memperoleh keuntungan pribadi dan/atau menyebabkan kerugian finansial (Abu et al., 2026). Besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh fraud dalam bentuk material maupun non-material, serta banyaknya korban yang terdampak, menjadikan fraud dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) (Amalia & Handayani, 2019). Sehingga, membutuhkan pengawasan dan pengendalian yang serius.
Risiko terjadinya financial fraud dalam program MBG, semakin meningkat ketika melihat kompleksitas rantai distribusi yang melibatkan berbagai aktor dari tingkat pusat hingga daerah.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan asimetri informasi yang tinggi dan memperlemah efektivitas pengawasan. Dalam kerangka teori fraud triangle oleh Donald R. Cressey (1953), situasi tersebut berpeluang menciptakan opportunity (peluang) yang besar untuk terjadinya fraud, terutama karena lemahnya kontrol internal dan ketidaksiapan sistem. Peluang tersebut dapat termanifestasi dalam berbagai bentuk, seperti praktik mark-up pengadaan bahan pangan, manipulasi distribusi, hingga penurunan kualitas dan kuantitas makanan yang disalurkan.
Indikasi atas risiko tersebut terlihat dalam implementasi di lapangan, misalnya terdapat laporan terkait berbagai kasus seperti mark-up pengadaan bahan pangan yang berakhir pada penutupan puluhan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) karena terindikasi menaikkan harga bahan baku demi keuntungan pribadi (Risma,2026). Selain itu, muncul pula kekhawatiran terkait kualitas makanan yang berdampak langsung terhadap penerima manfaat. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), setidaknya terdapat 12.658 anak yang diduga mengalami keracunan akibat program ini sejak bulan Januari hingga bulan Desember tahun 2025, dengan tren yang terus meningkat dan diprediksi mencapai 15.000 kasus yang sama. Temuan ini tidak hanya mencerminkan persoalan teknis, tetapi juga menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan program.
Lebih jauh dikutip dari Kompas.com bahwasannya Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana mengonfirmasi pembelian ribuan motor listrik yang diklaim untuk mendukung operasional Kepala SPPG, meskipun sebelumnya telah mendapat penolakan dari Menteri Keuangan. Kondisi ini mengindikasikan adanya ketidaksesuain pengadaan terutama terkait aspek efisiensi dan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara. Dugaan “permainan” dalam pengadaan tersebut mengemuka, antara lain disebabkan oleh harga unit yang dinilai relatif tinggi, mencapai sekitar Rp48juta – Rp49,9juta per unit, yang mengindikasikan adanya lack of value for money, yaitu ketidakefisienan anggaran dalam memperoleh manfaat yang optimal, hal ini didukung dengan tidak adanya justifikasi teknis manfaat dari pembelian motor listrik dengan anggaran yang besar itu maupun perbandingan harga pasar yang transparan.
Sebelum implementasi program sosial seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Indonesia telah banyak mengalami berbagai kasus terkait financial fraud dengan skema pembiayaan sosial yang serupa. Misalnya, kasus korupsi dana Bansos (Bantuan Sosial) Covid-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Dikutip dari Tempo, Juliari terbukti melakukan praktik korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi terhadap pengadaan sembako untuk keluarga penerima manfaat, dengan kerugian negara ditaksir mencapai 200 miliar. Berbeda dengan Bansos yang melibatkan aktor elit ditingkat pusat, program Beras Miskin (Raskin) ditahun 2014 banyak melibatkan aparat desa, distributor lokal hingga oknum pejabat daerah. Dalam beberapa kasus yang ditangani oleh KPK dan aparat penegak hukum lainnya diketahui bahwasannya penyaluran raskin tidak memenuhi syarat tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat administrasi (Triyono, 2014).
Fenomena ini menunjukkan bahwa program sosial, meskipun dirancang dengan tujuan normatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, akan tetap rentan terhadap distorsi implementasi jika tidak diiringi dengan sistem pengawasan dan pengendalian yang memadai.
Dengan demikian, pemerintah dituntut untuk meningkatkan tata kelola keuangan yang baik dari tingkat pusat hingga daerah. Khususnya dengan memastikan transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran publik, mengingat sumber pembiayaan program berasal dari pajak masyarakat.
Sebagai pembanding, Indonesia dapat bercermin pada negara-negara yang telah terlebih dahulu memberlakukan program yang serupa, misalnya program Kyushoku atau “makan siang sekolah” di Jepang. Program ini dilatarbelakangi masalah kesehatan anak-anak di Jepang, seperti asupan gizi yang tidak seimbang, kebiasaan makan yang buruk dan kecenderungan obesitas atau kekurusan. Dalam perkembangannya, kyushoku tidak hanya berfungsi sebagai intervensi gizi, tetapi juga menjadi bagian integral dari kebijakan pendidikan yang berlandaskan Shokuiku Basic Law, yakni kerangka hukum yang menekankan penyediaan makanan secara terorganisir, sistematis, dan berkelanjutan (Ishida, 2018).
Menariknya, dalam upaya untuk memastikan implementasi program berjalan dengan konsisten dan akuntabel. Terdapat pedoman operasional dan teknis yang secara khusus dibuat untuk mengatur implementasi kyushoku yaitu School Lunch Act. Pedomen ini secara spesifik mengatur standar gizi, higiene, pengelolaan dapur, distribusi makanan hingga pembagian peran antara pemerintah pusat, daerah dan masyarakat.
Dalam praktiknya pembiayaan terhadap program dilakukan melalui mekanisme sharing cost antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Model pembiayaan ini dijelaskan oleh Richard Musgrave (1989) sebagai upaya untuk memperkuat stabilitas fiskal, dengan mengurangi tekanan pada satu level pemerintahan sehingga menekan risiko defisit anggaran. Selain itu, keterlibatan pemerintah daerah dalam pembiayaan akan mendorong alokasi sumber daya yang lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan lokal.
Selanjutnya, pedoman tersebut juga mengatur terkait dengan proporsi penggunaan produk lokal dan domestik, yang dapat menurunkan kerugian bagi pedagang lokal dan memperkuat rantai pasok pangan lokal. Pedoman teknis tersebut juga mengatur terkait dengan sumber daya profesional, dimana program didukung oleh ahli profesional dibidang gizi, nutrisi dan staf dapur yang telah tersertifikasi khusus. Selain itu, dari sturuktur kelembagaan program ini dikooridinasi oleh Board of Education dibawah regulasi dari Kementerian Pendidikan Jepang, sehingga setiap aktivitas program berada pada jalur pengawasan yang ketat dan tersetruktur (Maruyama & Kurokawa, 2018).
Disinilah letak pelajaran penting yang harus di tindak lanjuti oleh pemerintah Indonesia dalam penerapan program Makan Bergizi Gratis, yaitu pembentukan kerangka regulasi yang kuat dan sistem pengelolaan keuangan yang terintegrasi serta pengawasan yang ketat.
Meskipun secara normatif, Indonesia telah memiliki landasan regulasi melalui Perpres No. 115 tahun 2025 dan Pentunjuk Teknis penyelenggaraan program MBG. Namun, pedoman ini belum cukup konkrit dan kuat untuk menekan potensi financial fraud yang akan terjadi. Hal ini karena, keterbatasan penjelasan dalam petunjuk teknis yang ada, khususnya terkait mekanisme pengelolaan dan pengawasan keuangan, berpotensi menciptakan celah yang signifikan bagi terjadinya financial fraud. Ketidakjelasan ini dapat melemahkan fungsi pengendalian internal serta membuka ruang bagi praktik penyimpangan, sehingga diperlukan penguatan regulasi teknis yang lebih rinci, terukur, dan selaras dengan prinsip good governance.
Adapun dalam konteks pengelolaan keuangan publik, setiap penggunaan anggaran negara harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan negara, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Serta, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang memuat pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas dan pengelolaan keuangan yang tertib serta bertanggungjawab.
Selain itu, penyusunan dan penyajian laporan keuangan wajib mengacu pada Standar Akuntansi Pemeritah (SAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2010, yang mensyaratkan pelaporan secara andal, relevan, serta dapat diakses oleh publik sebagai bentuk akuntabilitas. Dengan demikian, sistem pengelolaan keuangan dalam program MBG seharusnya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjamin keterbukaan informasi dan pelaporan berkala kepada masyarakat.
Dalam konteks provinsi Maluku Utara, implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi menambah tekanan terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terlebih dengan kondisi APBD TA 2026 yang telah menunjukkan defisit sebesar Rp23,3 miliar, yang salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi fiskal dari pemerintah pusat. Kondisi ini dapat berdampak pada tereduksinya kapasitas pembiayaan untuk sektor-sektor prioritas daerah, khususnya pembangunan infrastruktur sosial yang telah ditetapkan dalam proyek strategis daerah.
Namun demikian, MBG ini merupakan salah satu program prioritas dalam kebijakan belanja daerah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2025. Meskipun tidak tercantum secara eksplisit nominal yang akan dialokasikan untuk program ini, namun berdasarkan alokasi APBD daerah yang tergolong kedalam 4 jenis perbelanjaan daerah, yaitu belanja operasional sebesar 2,6 triliun, belanja modal 625 miliar dan belanja tidak terduga 33 miliar. Menunjukkan bahwasannya potensi ruang fiskal yang tersedia untuk mendukung implementasi program MBG secara memadai relatif terbatas, terutama apabila mempertimbangkan struktur belanja daerah yang masih didominasi oleh belanja operasional dimana proporsi belanja bantuan sosial relatif kecil yaitu sebesar Rp6,1 miliar yang dinilai terbatas untuk mempertahankan kualitas program tersebut.
Hal ini dinilai lebih problematik jika dikaitkan dengan karakteristik geografis Maluku Utara sebagai wilayah kepulauan yang memerlukan biaya logistik dan distribusi lebih tinggi. Dalam kondisi tersebut keterbatasan anggaran akan memungkinkan anak-anak di daerah kepulauan menerima MBG yang ”seadanya” (Assagaf, 2026). Oleh karena itu, program ini memerlukan kebijakan yang adaptif terhadap kapasitas fiskal dan memerhatikan karakteristik geografis suatu daerah, sehingga tidak menimbulkan tekanan terhadap keuangan daerah.
Pada akhirnya,program Makan Bergizi Gratis(MBG) tentunya memiliki potensi meningkatkan kualitas sumber daya manusia seperti yang dicita-citakan. Namun, jika tidak beriringan dengan praktik tata kelola yang baik khususnya dalam proses pengelolaan, pelaporan dan pengawasan keuangan. Program ini rentan mengalami penyimpangan, termasuk financial fraud yang tidak hanya merugikan keuangan negara dan daerah, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik.
Oleh karena itu, tantangan utama program ini tidak semata terletak pada bagaimana menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak, tetapi juga pada kemampuan pemerintah dalam memastikan bahwa setiap rupiah dialokasikan secara efektif, efisien dan akuntabel. Sehingga benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi penerima manfaat, serta bertanggungjawab kepada masyarakat.












Leave a Reply