Oleh: [Muhajrin Umasangadji]
KOMITMEN Indonesia untuk mencapai target emisi nol bersih (net zero emission) pada tahun 2060, atau bahkan lebih awal, kini tengah menghadapi ujian kredibilitas yang serius. Di panggung internasional, pemerintah gencar mempromosikan transisi energi hijau dan penghentian bertahap pembangkit listrik berbasis batubara. Namun, di halaman belakang industri strategis nasional, sebuah paradoks tumbuh subur: pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive justru menjamur, seolah menjadi “lubang tikus” dalam agenda dekarbonisasi nasional.
PLTU captive pembangkit listrik yang dibangun khusus untuk memasok industri tertentu dan beroperasi di luar jaringan listrik publik (off-grid) telah bertransformasi dari solusi kebutuhan energi industri menjadi ancaman eksistensial bagi target iklim. Ironisnya, lonjakan kapasitas pembangkit kotor ini justru dipicu oleh ambisi hilirisasi mineral, khususnya nikel, yang digadang-gadang sebagai tulang punggung revolusi kendaraan listrik dunia.
Data menunjukkan betapa masifnya pergeseran ini. Hingga tahun 2024, kapasitas PLTU captive di Indonesia telah meroket menjadi 33 GW, melonjak tajam dari hanya 14 GW pada tahun 2019. Institute for Essential Services Reform (IESR) mencatat bahwa dari total kapasitas tersebut, sekitar 9,6 GW didedikasikan khusus untuk industri hilirisasi nikel.
Dampaknya terhadap atmosfer sangat mengerikan. Analisis IESR menemukan bahwa PLTU captive menyumbang sekitar 131 juta ton setara CO₂ atau 37 persen dari total emisi sektor kelistrikan.
Angka ini diprediksi akan terus membengkak hingga melampaui 197 juta ton pada 2030. Untuk memberikan gambaran betapa besarnya polusi ini, jika kita mengandalkan hutan mangrove yang mampu menyerap sekitar 1.022 ton CO₂ per hektare per tahun, kita akan membutuhkan hutan mangrove seluas 1,9 juta km² atau setara dengan 2,5 kali luas Pulau Kalimantan hanya untuk menetralkan emisi dari pembangkit-pembangkit industri tersebut.
Secara ekologis, biaya yang harus dibayar sangatlah mahal. Pembakaran batubara secara masif mempercepat pemanasan global, memicu cuaca ekstrem yang kini mulai kita rasakan dampaknya secara rutin. Di tingkat lokal, masyarakat di sekitar kawasan industri di Sulawesi dan Maluku Utara harus menghirup “koktail beracun” berupa sulfur dioksida (SO₂), nitrogen oksida (NOx), dan partikulat halus (PM2.5). Zat-zat ini adalah pemicu utama penyakit pernapasan kronis dan gangguan jantung. Belum lagi masalah limbah abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash) yang mengancam sterilitas tanah dan sumber air penduduk.
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: mengapa PLTU baru masih diizinkan berdiri di tengah kampanye penghentian batubara? Jawabannya terletak pada “karpet merah” regulasi. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan sejatinya melarang pembangunan PLTU baru. Namun, regulasi ini memuat pasal pengecualian yang sangat longgar bagi PLTU yang terintegrasi dengan proyek strategis nasional atau kawasan industri.
Pengecualian ini mensyaratkan pengurangan emisi minimal 35 persen dalam 10 tahun melalui teknologi tertentu. Namun, dalam praktiknya, pengawasan terhadap janji-janji teknologi bersih ini sering kali lemah dan tertutup. PLTU captive beroperasi di wilayah abu-abu pengawasan karena mereka tidak tunduk pada tekanan publik yang sama dengan proyek PLN. Hal ini menciptakan celah bagi korporasi untuk membangun pembangkit murah berbasis batubara tanpa harus melewati kajian lingkungan yang transparan dan partisipasi publik yang memadai.
Sulit untuk memisahkan kebijakan yang permisif terhadap PLTU captive ini dari lanskap politik-ekonomi Indonesia yang sarat akan irisan kepentingan. Ketika para pengambil kebijakan juga merupakan pemain di sektor industri ekstraktif, independensi regulasi menjadi taruhannya.
Kehadiran tokoh-tokoh kunci dalam pemerintahan yang memiliki afiliasi atau latar belakang bisnis di sektor tambang nikel dan batubara menciptakan persepsi adanya konflik kepentingan. Misalnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang memiliki jejak bisnis di pertambangan nikel melalui PT Meta Mineral Pradana, atau Luhut Binsar Pandjaitan yang terafiliasi dengan PT Toba Sejahtera yang memiliki unit bisnis batubara. Begitu pula dengan Erick Thohir yang keluarganya memiliki keterkaitan erat dengan bisnis mineral melalui Sulawesi Cahaya Mineral.
Irisan kepentingan ini berisiko melahirkan kebijakan yang “setengah hati”. Ada kecenderungan untuk memprioritaskan pertumbuhan ekonomi jangka pendek dan keuntungan kelompok tertentu di atas kesehatan publik dan keselamatan lingkungan. Jika kebijakan dibuat dalam ruang-ruang tertutup oleh mereka yang diuntungkan oleh status quo batubara, maka transisi energi hanya akan menjadi jargon manis di forum-forum internasional, sementara di lapangan, eksploitasi terus berjalan tanpa kendali.
Dampak dari ambiguitas kebijakan ini bersifat kumulatif dan mematikan. Laporan dari Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) dan IESR memperingatkan bahwa jika penggunaan batubara tidak dihentikan lebih cepat pada 2040, kita akan kehilangan peluang untuk menghindarkan 182.000 kematian prematur akibat polusi udara.
Hilirisasi mineral memang penting bagi ekonomi nasional dan masa depan kendaraan listrik global. Namun, membangun industri “hijau” dengan energi yang “kotor” adalah sebuah kemunafikan ekologis. Kita tidak bisa menyelamatkan planet dengan menghancurkan bentang alam dan kesehatan masyarakat lokal demi memproduksi baterai kendaraan listrik.
Pemerintah harus segera menutup celah dalam Perpres 112/2022 dan menghentikan pemberian izin bagi PLTU captive baru tanpa kecuali. Proses transisi energi membutuhkan transparansi yang radikal dan pembersihan dari segala bentuk konflik kepentingan. Tanpa langkah konkret, komitmen nol emisi Indonesia hanya akan berakhir sebagai catatan kaki yang tragis dalam sejarah krisis iklim global. Keuntungan ekonomi tidak boleh lagi dikonsentrasikan pada segelintir elite, sementara beban polusi dan degradasi lingkungan diwariskan kepada rakyat kecil dan generasi mendatang.














Leave a Reply