Ditengah gemuruh tambang yang tak pernah tidur, masyarakat Pulau Gebe justru hidup dalam gelap. Ironi itu kini menjadi kenyataan pahit yang dirasakan warga Desa Umiyal dan sejumlah wilayah lain di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Di tanah yang selama puluhan tahun menghasilkan nikel dan keuntungan besar bagi negara maupun perusahaan, rakyat justru dipaksa bertahan dengan listrik yang sering padam dan krisis air bersih yang semakin memprihatinkan.
Pulau Gebe bukan wilayah asing dalam sejarah pertambangan di Maluku Utara. Sejak akhir 1970-an hingga sekitar tahun 1980, perusahaan tambang seperti PT Aneka Tambang Tbk telah beroperasi melalui izin usaha pertambangan (IUP) yang mencakup ribuan hektare lahan. Gunung dibongkar, hutan dibuka, tanah dikeruk, dan laut ikut menerima dampaknya. Namun pertanyaan mendasar yang hingga hari ini belum terjawab adalah: mengapa masyarakat yang hidup di lingkar tambang justru tetap tertinggal dalam urusan kebutuhan paling dasar?
Listrik di Pulau Gebe bukan lagi sekadar fasilitas, melainkan kebutuhan hidup. Tanpa listrik, aktivitas ekonomi lumpuh, pendidikan terganggu, pelayanan kesehatan melemah, dan kehidupan sosial masyarakat berjalan dalam keterbatasan. Ironisnya, masyarakat Desa Umiyal mengaku harus bertahun-tahun hidup dengan pelayanan listrik yang tidak stabil. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah disebut sering memberikan janji bahwa persoalan tersebut akan diupayakan penyelesaiannya. Namun yang terus datang justru pemadaman.
Masyarakat tidak sedang meminta kemewahan. Mereka hanya meminta hak hidup yang layak di tanah mereka sendiri.
Di sisi lain, krisis air bersih semakin memperparah keadaan. Warga, petani, dan nelayan dipaksa membeli air demi bertahan hidup. Air yang seharusnya menjadi hak dasar berubah menjadi barang dagangan yang mahal bagi masyarakat kecil. Situasi ini memperlihatkan adanya ketimpangan besar antara kekayaan sumber daya alam dan kualitas hidup warga lokal. Pulau yang menghasilkan keuntungan ekonomi justru gagal menyediakan kebutuhan dasar bagi masyarakatnya sendiri.
Sementara itu, aktivitas pertambangan terus berjalan. Suara ekskavator dan alat berat menjadi bunyi sehari-hari yang mengganggu ruang hidup masyarakat. Hutan yang dahulu menjadi sumber kehidupan perlahan berubah menjadi kawasan eksploitasi. Kebun-kebun warga terganggu, ruang ekologis menyempit, dan generasi muda tumbuh di tengah kondisi sosial yang penuh tekanan. Ketika alam terus dikeruk tanpa pengawasan serius terhadap dampak sosial dan lingkungan, maka masyarakat hanya akan menjadi penonton di tanahnya sendiri.
Kondisi ini kemudian melahirkan pertanyaan moral sekaligus konstitusional. Dalam Pembukaan UUD 1945, negara memiliki kewajiban untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.” Namun di Pulau Gebe, masyarakat merasa kesejahteraan itu hanya menjadi kalimat dalam dokumen negara, bukan kenyataan yang mereka rasakan sehari-hari.
Kekecewaan masyarakat semakin memuncak ketika persoalan Desa Umiyal disampaikan langsung kepada Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, pada 28 April 2026. Pernyataan bahwa pemerintah belum mengetahui secara baik kondisi Desa Umiyal dianggap sebagai gambaran lemahnya perhatian terhadap masyarakat di wilayah kepulauan. Bagi warga, hal itu bukan sekadar soal administrasi pemerintahan, tetapi menyangkut rasa keterasingan rakyat dari pemerintahnya sendiri.
Padahal Pulau Gebe bukan wilayah kecil dalam sejarah ekonomi Maluku Utara. Puluhan tahun hasil tambang diangkut keluar daerah, tetapi masyarakat masih berhadapan dengan persoalan mendasar: listrik dan air bersih. Ini memperlihatkan bahwa pembangunan sering kali lebih berpihak pada kepentingan investasi dibanding kebutuhan masyarakat lokal. Kekayaan alam mengalir keluar, sementara penderitaan tetap tinggal di kampung sendiri.
Fenomena seperti ini sesungguhnya menggambarkan wajah klasik kapitalisme ekstraktif: tanah diambil, sumber daya dikeruk, tetapi masyarakat sekitar hanya menerima debu, kebisingan, dan krisis sosial. Dalam banyak kasus pertambangan di Indonesia, masyarakat lokal sering dijadikan objek pembangunan, bukan subjek yang ikut menikmati hasil pembangunan tersebut. Mereka dipuji ketika tanah dibutuhkan, tetapi dilupakan ketika hak-haknya harus dipenuhi.
Mahasiswa yang tergabung dalam HPMPG Malut melalui Kabid PAO, Abdulbar Mudi, menyuarakan bahwa masyarakat Pulau Gebe tidak boleh terus-menerus hidup dalam ketidakadilan. Kritik itu bukan semata kemarahan emosional, tetapi bentuk kegelisahan generasi muda yang melihat kampung halamannya semakin kaya sumber daya, namun semakin miskin perhatian.
Pulau Gebe hari ini sedang memberi pelajaran penting bagi Maluku Utara: pembangunan tanpa keadilan hanya akan melahirkan luka sosial. Tambang boleh saja menghasilkan miliaran rupiah, tetapi jika rakyat masih hidup dalam gelap dan membeli air untuk bertahan hidup, maka sesungguhnya yang sedang tumbuh bukan kesejahteraan, melainkan ketimpangan.
Negara dan pemerintah daerah harus berhenti menjadikan masyarakat Pulau Gebe sebagai penonton dari kekayaan alamnya sendiri. Infrastruktur listrik harus dibenahi secara serius, distribusi air bersih harus dijamin, dan seluruh aktivitas pertambangan harus diawasi dengan pendekatan ekologis serta kemanusiaan. Sebab tidak ada arti kemajuan ekonomi jika rakyat di lingkar tambang tetap hidup dalam penderitaan.
Pulau Gebe tidak membutuhkan janji baru. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah terang yang benar-benar menyala, air bersih yang benar-benar mengalir, dan keadilan yang benar-benar hadir.
















Leave a Reply