SOCDEMPOST.ID

Klik ide-Sebar Makna-Rebut Perubahan

Advertisement

Sebermula Mimpi Manis, Berubah Jadi Petaka

Oleh: Jihan Samad

[Sekertaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.]

“Seorang terpelajar sudah harus adil sejak dalam pikiran maupun tindakan.” _ Pramoedya Ananta Toer. 

KETIKA  janji manis itu keluar dari mulut seseorang yang konon katanya terpelajar di depan rakyat saat kampanye pemilihan. Semua rakyat yang hadir pun mendengar terhipnotis pula taruh harap. Bahwa kesejahteraan dan derajat rakyat yang tertindas akan perlahan-lahan terselamatkan.

Tapi semua harapan dan mimpi rakyat itu seketika hilang di tahun pertama periodesasi Mereka menjabat sebagai Wakil Rakyat, Bupati, Gubernur, dan Presiden sekaligus.

Mimpi buruk dan kepercayaan itu hilang ketika izin-izin usahan pertambangan (IUP) dikeluarkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Di tahun 2025, Kementerian ESDM mencatat terdapat sekitar 4.252 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara aktif, yang mencakup 4.015 IUP, 31 Kontrak Karya, 59 PKP2B, 25 IUPK, serta izin lainnya. Total ini terdiri dari 1.777 IUP mineral logam batubara dan 2.238 IUP mineral nonlogam/batuan.

Baca Juga :  Idul adha: Ketika Keikhlasan Menjadi Jalan Peradaban

Di Maluku Utara sendiri dari tahun 2022-2023, tercatat terdapat sekitar 100 hingga 108 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam di Provinsi Maluku Utara, dengan luas wilayah konsesi mencapai lebih dari 637 ribu hektar.

Dengan masing-masing luas wilayah izin usaha pertambangan 172.901,95 hektar dari 27-29 izin, atau 127.046 ha dari 23 IUP (data MOMI). Di Halmahera Timur.

Dari luas Izin Usaha Pertambangan (IUP), sudah sebagian besar tanah di Kabupaten Halmahera Timur telah dikuasai investasi pertambangan. Lihat saja di Halmahera Timur yang luas wilayahnya hanya 6.538,10 Hektar. Tetapi memiliki luas produksi investasi seluas 127.046 hektar.

Ini membuktikan bahwa pemerintah hampir sudah tidak ingin menyisakan lahan produksi bagi petani untuk sekadar menyambung hidup. Ini membuktikan bahwa, pemerintahan ingin memfokuskan pendapatan daerah pada industri ekstraktif yang beroperasi di beberapa Kabupaten yang ada di Maluku Utara.

Baca Juga :  Manusia dan Hikmah Diptera Makhluk Yang diremehkan

Masuknya Investasi Pertambangan adalah awal mula mimpi buruk itu terjadi. Lihat saja beberapa desa yang hidup berdampingan dengan investasi pertambangan, bukan kesejahteraan yang didapat. Melainkan eksploitasi, perampasan hutan adat, pencemaran lingkungan, sampai pada kriminalisasi masyarakat yang berjuang hanya untuk sekedar mempertahankan ruang hidup.

Di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah ada sejumlah masyarakat adat yang di tangkap dan dikucilkan karena memprotes berbagi investasi yang mengeksploitasi hutan adat dan mencemari lingkungan harus berujung pada surat pemanggilan polisi dan berakhir di jeruji besi.

Saat hutan ditebang, gunung digunduli untuk Pembangunan proyek Strategis Nasional (PSN), harapan petani dan juga nelayan pupus seketika. Disaat itulah parah petani mulai cemas, karena tanah yang menjadi sumber penghidupan kini telah menjadi tanah milik negara.

Baca Juga :  Tangan-Tangan Perempuan Moreala: Merawat Kehidupan, Membangun Peradaban

Jika pemerintah masih kekeh untuk mengeksploitasi tanah adat dan kriminalisasi para pejuang lingkungan, maka di situlah suara-suara kemanusiaan itu akan terus kami teriakkan di sudut-sudut kota.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *