SOCDEMPOST.ID

Klik ide-Sebar Makna-Rebut Perubahan

Advertisement

BEM Unutara Diduga Ancam Kader Forum Insan Cendikia, Berawal dari Story WhatsApp

Socdempost.id Ternate, Ruang media sosial kembali menjadi arena dugaan intimidasi. Seorang kader Forum Insan Cendikia Sektor Unutara, Dahril Fardinan, mengaku mendapat ancaman dari Presiden BEM Unutara berinisial (RT ) alias Risman, usai mengunggah story di aplikasi WhatsApp.

Dugaan ancaman tersebut bermula ketika Dahril mengunggah foto bersama beberapa rekannya dengan disertai tulisan “Kalau cuma angkat tangan sini juga bisa.” Namun, unggahan itu justru memicu respons yang dinilai bernada kasar dan intimidatif.

Menurut pengakuan Dahril, dirinya tiba-tiba menerima komentar dan pesan pribadi dari terduga pelaku dengan bahasa yang tidak pantas hingga mengarah pada ancaman kekerasan.

“Dia chat saya bilang ‘gosi’, lalu mengatakan mau datang ke rumah dan memukul saya. Saya sendiri tidak tahu persoalannya apa,” ungkap Dahril saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Menyoroti Pendidikan & Tata Kelola MBG, Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Bersuara 

Ia menjelaskan, dalam foto yang diunggah di story WhatsApp tersebut terdapat dirinya, K Mito, dan beberapa senior organisasi. Namun ia mengaku tidak pernah menyebut nama tertentu ataupun menyinggung pihak mana pun.

“Awalnya saya posting foto di story WA. Di dalam foto itu ada saya, K Mito dan senior organisasi dengan hastag ‘Kalau cuma angkat tangan sini juga bisa’. Tiba-tiba dikomentari ‘gosi’ dan seterusnya,” lanjutnya.

Peristiwa ini memantik sorotan terkait cara sebagian elite organisasi mahasiswa menyikapi perbedaan ataupun unggahan pribadi di media sosial. Dunia kampus yang seharusnya menjadi ruang dialektika dan pertukaran gagasan, justru dinilai mulai dipenuhi praktik intimidasi verbal yang berujung pada ancaman personal.

Baca Juga :  Mahasiswa KKSD UMMU Kel.9 Sukses Gelar Sosialisasi Edukasi Internet Sehat di SMP Muhammadiyah 1 Kota Ternate

Tindakan ancaman melalui media elektronik sendiri memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang dilarang dengan sengaja mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Selain itu, pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Tak hanya itu, tindakan intimidasi maupun ancaman kekerasan juga dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan apabila memenuhi unsur pidana yang diatur dalam ketentuan hukum berlaku.

Baca Juga :  Intervensi Formatur di Musyawarah IMM FIKES: Peraih Suara Formatur Disingkirkan, Kader Muda Pertanyakan Integritas Senior

Hingga berita ini diterbitkan, terduga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ancaman tersebut meski telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi. (Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *