SOCDEMPOST.ID

Klik ide-Sebar Makna-Rebut Perubahan

Advertisement

KEGAGALAN BIROKRASI DAN PENGKHIANATAN AMANAH PEMBANGUNAN

Oleh : Ismawan Latif,
Mahasiswa Halmahera Barat

Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Halmahera Barat, yang digadang-gadang sebagai solusi besar atas keterbatasan fasilitas kesehatan di daerah kepulauan ini, kini justru menjadi cermin buramnya wajah birokrasi kita. Dengan alokasi anggaran mencapai Rp42,9 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, proyek ini sejatinya merupakan hadirnya harapan bagi masyarakat yang selama ini hidup terisolasi dan kesulitan mengakses layanan medis. Namun, fakta di lapangan bercerita sebaliknya proyek yang direncanakan dibangun di Kecamatan Loloda dimana wilayah yang paling membutuhkan tiba-tiba dipindahkan secara sepihak ke Kecamatan Ibu, berjalan penuh penyimpangan, dan kini mangkrak di angka progres fisik hanya sekitar 40%. Fenomena ini bukan sekadar kisah gagalnya pembangunan gedung, melainkan bukti nyata adanya penyakit kronis dalam sistem tata kelola pemerintahan daerah yang harus segera disadari dan dibenahi.

Keputusan memindahkan lokasi pembangunan dari Loloda ke Ibu adalah awal dari segala kekacauan. Perlu dipahami, penentuan lokasi di Loloda bukanlah keputusan asal-asalan, melainkan hasil kajian teknis mendalam yang mempertimbangkan geografi, kepadatan penduduk, serta tingkat risiko kesehatan masyarakat di wilayah utara kabupaten tersebut. Wilayah ini jauh dari ibu kota, sulit dijangkau, dan menjadi wilayah kantong penduduk yang sangat membutuhkan pelayanan kesehatan. Ketika lokasi diubah tanpa persetujuan instansi berwenang dan tanpa kajian ulang yang sah, maka secara otomatis tujuan utama pembangunan ini yakni memberikan akses kesehatan bagi daerah terisolasi telah dikhianati sejak awal. Pembangunan yang seharusnya berorientasi pada kebutuhan publik, berubah menjadi kebijakan yang diduga kuat dipengaruhi kepentingan sepihak, yang sama sekali tidak memedulikan hak konstitusional masyarakat atas pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Akhlak di Era Digital: Ketika Agama Menjadi Penjaga Kesadaran Sosial

Lebih parahnya lagi, perpindahan lokasi tersebut memicu rentetan pelanggaran hukum dan administrasi yang sangat serius, sebagaimana terungkap dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mulai dari penggunaan lahan yang tidak sah karena berstatus tanah pribadi dan diduga dibeli jauh di atas harga wajar, dokumen perencanaan dan anggaran yang tidak disesuaikan, hingga indikasi kekurangan volume pekerjaan yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp2,4 miliar. Di sini terlihat jelas bagaimana prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik seperti kepatuhan hukum, akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas tidak berjalan sama sekali. Birokrasi yang seharusnya berfungsi sebagai penjaga amanah dan pengelola keuangan negara yang bersih, justru bertindak seolah-olah di atas hukum, mengubah aturan sesuai keinginan, dan membiarkan anggaran miliaran rupiah terbuang sia-sia tanpa manfaat apa pun.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa birokrasi memegang peran paling krusial dalam pembangunan. Sebagaimana dikemukakan dalam teori Max Weber, birokrasi yang ideal adalah organisasi yang memiliki pembagian tugas jelas, hierarki tegas, berpegang pada aturan tertulis, dan bekerja secara profesional. Namun, apa yang terjadi di Halmahera Barat menunjukkan wajah birokrasi yang berkebalikan. lemah dalam koordinasi, abai pada aturan, rendah integritas, dan gagal menjalankan fungsi pengawasan. Pengawasan hanya dilakukan setelah masalah menjadi besar, bukan dilakukan secara preventif sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan. Padahal, bagi daerah dengan tantangan geografis yang berat seperti Halmahera Barat, peran birokrasi yang kuat,dan jujur adalah syarat mutlak agar pembangunan dapat dinikmati merata oleh seluruh masyarakat, tidak terkecuali mereka yang tinggal di pulau-pulau terpencil.

Baca Juga :  Idul adha: Ketika Keikhlasan Menjadi Jalan Peradaban

Dampak dari kegagalan ini sangat luas dan menyakitkan terkhususnya kami masyarakat loloda. Secara materi, negara mengalami kerugian, dan aset yang dibangun menjadi tidak bernilai guna. Namun dampak yang jauh lebih besar adalah dampak sosial dan kemanusiaan. Masyarakat Kecamatan Loloda dan sekitarnya yang seharusnya mendapatkan perlindungan kesehatan, kini tetap harus menempuh perjalanan berjam-jam menghadapi laut dan jalan terjal hanya untuk mendapatkan pengobatan dasar. Hak mereka yang dijamin oleh Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945— hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
terabaikan begitu saja karena kelalaian dan penyimpangan oknum birokrasi. Hal ini mencederai tujuan utama negara, yaitu menyejahterakan rakyat. Ketika birokrasi gagal, maka jembatan antara kewajiban negara dan hak rakyat pun putus.

Oleh karena itu, kasus Rumah Sakit Pratama ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan birokrasi di Halmahera Barat. Tidak cukup hanya dengan menyalahkan atau menyesali keadaan, melainkan diperlukan langkah konkret dan mendasar. Pertama, pembenahan regulasi dan penegakan sanksi tegas harus dilakukan. Siapa pun pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan administratif, agar menjadi pelajaran bahwa amanah jabatan bukanlah kekuasaan bebas tanpa tanggung jawab.

Baca Juga :  Refleksi Untuk Karang taruna Moreala: Aktif atau Hanya Terlihat Aktif 

Kedua, peningkatan kapasitas dan integritas aparatur menjadi keharusan. Birokrasi tidak hanya butuh orang yang pandai secara teknis, tetapi yang lebih penting adalah mereka yang memiliki kejujuran, paham hukum, dan memiliki jiwa pelayanan publik. Penempatan jabatan harus berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan semata. Ketiga, sistem koordinasi dan pengawasan harus dibangun ulang menjadi lebih terpadu dan proaktif. Perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan harus melibatkan lintas instansi dan melibatkan publik, agar tidak ada lagi ruang bagi keputusan sepihak yang merugikan negara.

Terakhir, seluruh kebijakan pembangunan harus dikembalikan pada porosnya, kebutuhan nyata masyarakat. Fasilitas kesehatan dibangun bukan untuk kepentingan kelompok atau politik, melainkan untuk menyelamatkan nyawa dan meningkatkan derajat kesehatan warga. Untuk kasus ini, pemerintah perlu segera mencari solusi terbaik, entah menyelesaikan pembangunan agar berfungsi atau mengembalikan arah pembangunan ke lokasi awal yang memang sangat membutuhkan.
Pada akhirnya, pembangunan daerah tidak akan pernah maju dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat selama birokrasi belum dibenahi. Birokrasi yang kuat, bersih, patuh hukum, dan berorientasi pada pelayanan adalah kunci satu-satunya agar setiap rupiah anggaran negara yang dibelanjakan benar-benar menjadi berkah dan kesejahteraan bagi masyarakat Halmahera Barat, bukan menjadi catatan kelam sejarah penyalahgunaan kekuasaan.(*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *