Oleh: Hifdan – Formatur HMI komisariat Febi
Peringatan Hari Buruh Internasional setiap 1 Mei seharusnya menjadi momentum refleksi bagi negara untuk meninjau kembali sejauh mana kesejahteraan buruh benar-benar diwujudkan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak pekerja, khususnya di Maluku Utara, masih hidup dalam ketidakpastian ekonomi, upah yang rendah, dan minimnya perlindungan kerja. Kondisi ini menimbulkan kritik tajam terhadap komitmen negara dalam menjalankan amanat konstitusi.
Hari Buruh bukan hanya milik serikat pekerja atau kelompok industri tertentu, tetapi menjadi cerminan kualitas keadilan sosial dalam sebuah negara. Ketika buruh masih harus berjuang untuk hak-hak dasar mereka, maka sesungguhnya ada persoalan besar dalam sistem yang sedang berjalan. Pembangunan tidak seharusnya hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari seberapa besar kesejahteraan itu dirasakan oleh mereka yang bekerja paling keras.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Selain itu, Pasal 28D ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Kedua pasal ini secara jelas menempatkan kesejahteraan buruh sebagai tanggung jawab konstitusional negara, bukan sekadar wacana politik.
Namun, jika melihat kondisi buruh di Maluku Utara, amanat tersebut masih jauh dari kenyataan. Banyak pekerja di sektor pertambangan, perkebunan, perikanan, hingga tenaga honorer masih menghadapi persoalan klasik: upah yang tidak sebanding dengan beban kerja, kontrak kerja yang tidak jelas, serta lemahnya perlindungan hukum. Di wilayah yang kaya akan sumber daya alam ini, ironi besar justru terlihat ketika masyarakat pekerja belum sepenuhnya merasakan kesejahteraan yang adil.
Maluku Utara dikenal sebagai daerah dengan potensi tambang nikel yang besar dan menjadi pusat investasi industri nasional. Namun pertanyaannya, apakah kekayaan itu benar-benar berdampak pada kesejahteraan buruh lokal? Banyak pekerja justru menjadi penonton di tanah sendiri. Mereka bekerja di tengah risiko tinggi, tetapi hak-haknya sering kali diabaikan. Ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan keadilan sosial.
Hari Buruh tidak boleh hanya diperingati dengan spanduk, pidato, dan seremoni formal. Pemerintah daerah maupun pusat harus berani melakukan evaluasi terhadap sistem ketenagakerjaan yang masih timpang. Jangan sampai pertumbuhan investasi hanya menjadi alasan untuk membungkam suara buruh. Kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar pelengkap laporan pembangunan.
Kalimat kritis yang patut diajukan hari ini adalah: bagaimana mungkin negara berbicara tentang kemajuan ekonomi jika buruh masih hidup dalam ketakutan akan PHK, upah murah, dan masa depan yang tidak pasti? Bagaimana mungkin daerah yang kaya sumber daya justru meninggalkan para pekerjanya dalam kemiskinan struktural?
Buruh bukan alat produksi, mereka adalah manusia yang memiliki hak untuk hidup layak, dihargai, dan dilindungi. Jika negara benar-benar berpegang pada UUD 1945, maka kesejahteraan buruh harus menjadi prioritas nyata, bukan sekadar janji dalam peringatan tahunan.
Hari Buruh 2026 harus menjadi alarm keras bahwa kesejahteraan rakyat tidak boleh berhenti sebagai slogan konstitusi. Jika hak dasar pekerja masih diabaikan, maka yang sedang dipertanyakan bukan hanya kebijakan pemerintah, tetapi juga keberpihakan negara terhadap rakyatnya sendiri.











Leave a Reply