SOCDEMPOST.ID

Klik ide-Sebar Makna-Rebut Perubahan

Advertisement

Yayasan SEMANK Maluku Utara Awali Program Penguatan Komunitas untuk Lindungi Habitat Peneluran Penyu di Halmahera Tengah

Socdempost.id– Halmahera Tengah, 24 Juli 2026. Yayasan Studi etnologi Masyarakat Nelayan Kecil (Y-SEMANK) Maluku Utara. Mengelar Program Penguatan Komonitas Lokal, yang berfokus pada perlindungan habitat Peneluran Penyu yang berlokasi di Desa Gemia dan Desa Palo, Kecamatan Patani Utara. Program tersebut juga merupakan bagian dari Program Kemitraan Wallacea ini didukung oleh Packard Foundation dan Burung Indonesia, dengan masa pelaksanaan selama 12 bulan sebagai upaya memperkuat perlindungan habitat penyu melalui pendekatan berbasis masyarakat.

Tahapan awal program diawali dengan kegiatan sosialisasi di Kantor Desa Gemia pada 23 Juli 2026, kemudian dilanjutkan di Kantor Desa Palo pada 24 Juli 2026. Sosialisasi menjadi langkah awal untuk membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya perlindungan habitat peneluran penyu sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat.

Baca Juga :  SPMMT-MU Soroti Kerusakan Jalan di Morotai, Desak Pemerintah Segera Bertindak

Kegiatan di masing-masing desa dihadiri sekitar 30 peserta yang terdiri atas kepala desa beserta perangkat desa, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta pelaku usaha perikanan dan nelayan.

Dalam pemaparannya, tim Yayasan SEMANK Maluku Utara menjelaskan latar belakang pelaksanaan program, tujuan, manfaat, serta tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu tahun. Program tersebut mencakup pembentukan komunitas konservasi penyu, pembentukan tim penyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan habitat peneluran penyu, serta pengembangan ekonomi alternatif bagi masyarakat yang terlibat dalam upaya konservasi.

Perwakilan pemerintah desa dan masyarakat di kedua lokasi menyampaikan apresiasi serta dukungan terhadap pelaksanaan program. Mereka berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat segera direalisasikan, terutama penyusunan dan penetapan Peraturan Desa yang diharapkan menjadi dasar hukum dalam melindungi habitat peneluran penyu di wilayah pesisir.

Baca Juga :  Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Hingga Tuntas

Keberadaan regulasi di tingkat desa dinilai penting untuk memperkuat upaya konservasi sekaligus menekan aktivitas penambangan pasir di kawasan pantai yang selama ini menjadi lokasi peneluran penyu. Dengan adanya payung hukum yang jelas, upaya perlindungan habitat diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Secara ekologis, kawasan pesisir Desa Gemia diketahui menjadi habitat peneluran sedikitnya tiga jenis penyu. Sementara itu, kawasan pesisir Pantai Sibenmara, Desa Palo, merupakan salah satu lokasi peneluran penyu belimbing (Dermochelys coriacea), spesies penyu terbesar di dunia yang saat ini berstatus terancam punah dan memerlukan perlindungan yang serius.

Melalui program ini, Yayasan SEMANK Maluku Utara bersama pemerintah desa dan masyarakat berkomitmen membangun sistem perlindungan habitat peneluran penyu yang berbasis komunitas. Selain menjaga kelestarian satwa yang dilindungi beserta ekosistem pesisirnya, program ini juga diharapkan mampu mendorong lahirnya berbagai pilihan ekonomi alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat, sehingga upaya konservasi dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir. (Ri)

Baca Juga :  IMM Maluku Utara Kecam Dugaan Pencabulan Anak di Halteng, Desak Penegakan Hukum Maksimal

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *