Foto :Masa Aksi HMI Cabang Ternate
Socdempost id. – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate mengecam keras dugaan tindakan represif yang dilakukan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Ternate, AKP Mohtar Thenu, terhadap peserta aksi damai yang sedang menyampaikan aspirasi di depan Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara.
Kegiatan yang berlangsung tertib tersebut bertujuan untuk menemui dan menyampaikan harapan langsung kepada Wakil Gubernur Maluku Utara. Sepanjang pelaksanaan, tidak ditemukan unsur anarkis maupun gangguan terhadap ketertiban umum. Namun, massa justru dibubarkan secara paksa pada pukul 15.46 WIT, jauh sebelum batas waktu penyampaian pendapat di muka umum yang diatur hingga pukul 18.00 WIT.
“Akibat tindakan tersebut, sedikitnya tiga kader HMI mengalami luka memar pada dada dan kepala, yang diduga akibat pemukulan petugas. Hal ini diperparah dengan pernyataan Kabag Ops kepada peserta aksi, yang dinilai tidak mencerminkan sikap profesional aparat, melainkan kurang menghargai prinsip dialog serta hak konstitusional warga negara,” ujar Yusril J. Todoku, Kabid PTKP HMI Cabang Ternate.
Menurut Yusril, peristiwa ini menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi di wilayah ini. Kepolisian seharusnya hadir sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, bukan melakukan intimidasi maupun kekerasan terhadap warga yang menjalankan haknya sesuai Undang‑Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Oleh karena itu, HMI Cabang Ternate secara kelembagaan mendesak Kapolres Ternate segera mencopot dan memproses secara tegas pejabat yang bersangkutan. Langkah ini diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik serta menjaga marwah institusi kepolisian,” tegas Yusril.
Ia menegaskan, apabila tidak ada tindakan tegas dan transparan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kriminalisasi terhadap massa aksi, pihaknya akan menggalang dukungan yang lebih luas serta menempuh jalur konstitusional guna mengawal kasus ini hingga tuntas.
Penyalahgunaan wewenang dan kekerasan terhadap masyarakat sipil tidak boleh dibiarkan, terlebih saat warga menggunakan hak konstitusionalnya yang dilindungi undang‑undang,” pungkasnya.(Red)











Leave a Reply